
Perguruan tinggi memiliki sarana yang tepat untuk membangung bangsa, mengembangkan kualitas hidup, untuk memperoleh manfaat harus diselenggarakan dengan strategi, instrument dan metode bagi tercapainya mutu suatu perguruang tinggi. Menurut Pasal 51 UU no 12 tahun 2021 Pendidikan tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan yang menghasilkan lulusan mampu secara aktif mengembangkan potensi dan menghasilkan ilmu pengetahuan dan atau teknolofi yang berguna bagi masyarakat, bangsa dan negara. Universitas Muhammadiyah Surabaya dalam menetukan mutu dibawah Lembaga Penjamin Mutu (LPM).
Pada hari Jumat, 6 Agustus 2021 Lembaga Penjamin Mutu (LPM) dengan berbasis 9 kriteria yang telah ditetapkan oleh BAN PT, melakukan sosialisasi kepada pimpinan fakultas dan prodi di lingkungan Univeristas Muhammadiyah Surabaya dengan perencanaan/pelaksanaan, audit mutu internal. Tujuan sosialisasi audit mutu internal untuk memeriksa sejauh mana sistem manajemen mutu di lingkungan UMSurabaya sesuai dengan kriteria audit yang telah ditetapkan. Penyelenggaraan audit mutu internal bersifat periodik memberikan gambaran perkembangan dan perubahan secara berkala, sehingga capaian kinerja UMSurabaya tercapai secara sistematis.