Sosialisasi ISK dan IPEPA UMSurabaya

Dokumentasi Sosialisasi ISK dan IPEPA UMSurabaya
Dokumentasi Sosialisasi ISK dan IPEPA UMSurabaya

Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2). Selain daripada itu Akreditasi bertujuan pula untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat (Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 2 Ayat (2) huruf b). peringkat terakreditasi/peringkat akreditasi tidak lagi menggunakan A/B/C melainkan Unggul/Baik Sekali/Baik. Oleh karena adanya ketidaksetaraan peringkat akreditasi yang dihasilkan dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar dan IAPT 3.0 dan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan BANPT Nomor 1 Tahun 2020 maka diperlukan adanya Instrumen Suplemen Konversi Peringkat Akreditasi (ISK). ISK adalah instrumen akreditasi tambahan yang digunakan untuk pengambilan keputusan konversi peringkat terakreditasi yang diperoleh dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 7 Standar menjadi peringkat akreditasi baru sesuai dengan instrumen APT 3.0. Instrumen Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (IPEPA) merupakan instrumen yang digunakan untuk memantau dan mengevaluasi peringkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi

LPM UM Surabaya dalam rangka untuk menjamin kelayakan akreditasi dan menjamin mutu program studi secara internal dan eksternal mengadakan workshop sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) dan Instrumen pemantauan dan evaluasi pemeringkatan akreditasi (IPEPA). Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 13 Oktober 2021 di lantai 13 gedung At-Tauhid. Dalam acara tersebut dihadiri oleh wakil rektor 1, 3 dan 4, dekanat, kaprodi, Unit penjamin Mutu Prodi Fakultas Ilmu keguruan dan pendidikan, Fakultas Hukum, Fakultas Tehnik, Fakultas Ilmu Agama, Fakultas Psikologi, dan Pasca Sarjana. Kegiatan sosialiasisi ISK dan IPEPA ini merupakan bagian dari program kerja LPM UM Surabaya yang bertujuan untuk memberikan informasi terkait  ISK dan IPEPA dengan harapan seluruh program studi mulai bisa mempersiapkan kelengkapan pemenuhan pengisian instrumen tersebut dengan pendampingan secara insentif dari LPM UM Surabaya.

Dokumentasi Acara Sosialisasi ISK dan IPEPA UMSurabaya 13 Oktober 2021 dapat diunduh di link berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1ciGm-B7sEvT4AVwXmLNOjuKQyFUaczBw?usp=sharing